PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 112
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai; b. Subbagian Asesmen Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia; dan d. Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
