PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 111
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan perumusan model kompetensi pegawai; b. perumusan dan evaluasi kebijakan pengukuran kompetensi pegawai; c. perumusan dan evaluasi arsitektur kepemimpinan Kementerian Keuangan; d. pelaksanaan, monitoring dan evaluasi uji kompetensi ( assessment center dan metode lainnya) serta psikotes; e. pengembangan dan evaluasi uji kompetensi (assessment center dan metode lainnya) serta psikotes; f. pengelolaan kinerja pegawai; g. pengoordinasian pelaksanaan pemetaan pegawai; h. perumusan kebijakan, dan pemantauan dan evaluasi program pengembangan sumber daya manusia;
- pengoordinasian program pengembangan strategis Kementerian Keuangan; J. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan pegawai; dan k. pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
