Pasal 117
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Manajemen Basis Data mempunyai tugas melaksanakan analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain sistem manajemen sumber daya manusia, manajemen basis data sumber daya manusia, koordinasi penyiapan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen sumber daya manusia. (2) Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis data, penyaJ1an data dan informasi sumber daya manus1a, dan penyelesaian pelaksanaan inpassing gaji pegawai unit Eselon I selain Sekretariat J enderal. (3) Subbagian Pengintegrasian Data mempunyai tugas melakukan pemutakhiran data sumber daya manusia unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta melakukan verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia. (4) Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian.
