PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1159
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1158, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian dukungan teknis dalam rangka pengembangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerin tahan; b. penyelenggaraan pembinaan dan evaluasi dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan; c. pelaksanaan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; d. pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan; dan e. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
