PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1158
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemberian dukungan teknis terhadap pengembangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, melaksanakan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah serta pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
