PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1157
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Direktorat Akuntansi clan Pelaporan Keuangan terdiri atas: a. Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan; b. Subdirektorat Sistem Akuntansi; c. Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara; d. Subdirektorat Akuntansi Pusat clan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
e. Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; f. Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
