PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1156
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1155, Direktorat Akuntansi clan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan clan penyusunan kebijakan, norma, standar, prosedur, clan kriteria di bidang akuntansi clan pelaporan keuangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi clan pelaporan keuangan c. penyiapan pelaksanaan pembinaan, analisis serta evaluasi di bidang akuntansi clan pelaporan keuangan; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
