PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1155
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Direktorat Akuntansi clan Pelaporan Keuangan mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan clan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan dan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
