PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1142
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, penelaahan syarat, penetapan, pencabutan, dan peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, melaksanakan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan
keuangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.
