Pasal 1143
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1142, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; b. pelaksanaan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status instansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum; c. pelaksanaan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; d. penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; e. pelaksanaan bimbingan teknis Badan Layanan Umum; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; dan g. penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum.
