PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1141
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
(1) Seksi Tarif Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penetapan tarif Badan Layanan Umum. (2) Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penetapan remunerasi Badan Layanan Umum. (3) Seksi Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum, penyajian informasi dan publikasi Badan Layanan Umum, melakukan kajian kebutuhan, pemeliharaan dan analisis pengembangan sistem aplikasi terkait Badan Layanan Umum.
