Pasal 1111
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1110, Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penganggaran dan rev1s1 dokumen pelaksanaan anggaran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; b. pelaksanaan pengelolaan kinerja investasi pemerintah; c. pelaksanaan pengelolaan risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; d. pelaksanaan analisis kajian sistem manajemen investasi, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan layanan publikasi informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; f. pelaksanaan konsolidasi dan analisis laporan keuangan dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; g. koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program; h. koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan i. pelaksanaan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
