PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1110
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penganggaran investasi, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko investasi dan direktorat, pengelolaan data dan informasi investasi, pemberian layanan informasi dan publikasi, melakukan analisis kajian sistem manajemen investasi dan penerusan pinjaman serta pengelolaan situs Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
