Pasal 1109
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
(1) Seksi Kebijakan, Pengembangan, dan Perencanaan Strategis Investasi mempunya1 tugas melakukan perumusan, pengembangan, pembinaan, dan evaluasi kebijakan dan panduan investasi pemerintah, melakukan perumusan, monitoring, evaluasi perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, melakukan penilaian dan reviu kinerja investasi unit-unit investasi dan laporan pelaksanaan kegiatan investasi, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Manajemen Investasi. (2) Seksi Hubungan Kelembagaan Eksternal mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan tata hubungan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan atas investasi pemerintah dengan unit-unit investasi, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga internasional, dan pemangku kepentingan lainnya, serta penyiapan bahan dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KIP. (3) Seksi Hubungan Kelembagaan Internal mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan tata hubungan
kelembagaan, koordinasi, serta pelaksanaan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, supervisi dan pengawasan kepatuhan internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus yang menangan1 investasi, serta pengembangan kapasitas pemangku kepentingan internal di bidang investasi. (4) Seksi Analisis Kelayakan Investasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis, penyusunan tolok ukur ( benchmark) dan asumsi, analisis kelayakan, serta penyusunan rekomendasi di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya.
