Pasal 1097
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
( 1) Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan clan prosedur pemindahbukuan, penatausahaan, pemantauan saldo dan arus kas masuk clan arus kas keluar, rekonsiliasi data clan penyusunan laporan Rekening Lainnya SDA clan Non SDA milik BUN yang ada pada bank sentral dan bank umum. (2) Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan clan prosedur pengelolaan Rekening Kementerian/Lembaga, melakukan pembinaan, monitoring, clan evaluasi pengelolaan Rekening Kementerian/Lembaga, monitoring clan evaluasi terhadap saldo Rekening Kementerian/Lembaga, dan melakukan pengelolaan Treasury Notional Pooling Rekening Kementerian/ Lembaga.
(3) Seksi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan prosedur penatausahaan kas dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, melakukan pembinaan penatausahaan kas di Bendahara, melakukan pembinaan, konsolidasi, evaluasi dan analisis La po ran Pertanggungjawaban Bendahara, melakukan penyusunan rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara tingkat nasional. (4) Seksi Pelaporan Pengelolaan Rekening Lainnya dan Bendahara mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan dan manajerial rekening lainnya SDA dan Non SDA milik BUN, laporan monitoring rekening Kementerian/Lembaga, dan laporan pengelolaan Treasury Notional Pooling Rekening Kementerian/Lembaga dan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN.
