PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1096
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam; b. Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/ Lembaga; c. Seksi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara; dan d. Seksi Pelaporan Pengelolaan Rekening Lainnya dan Bendahara.
