Pasal 1095
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1094, Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dan prosedur pengelolaan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN; b. perumusan pengelolaan kebijakan dan prosedur pelaksanaan Rekening Kementerian/ Lembaga dan penatausahaan kas dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara; c. pembinaan, monitoring, dan evaluasi Rekening Kementerian/Lembaga; d. pembinaan, konsolidasi, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara;
e. pengelolaan Rekening Lainnya SDA clan Non SDA milik BUN serta rekening Kementerian/Lembaga; f. rekonsiliasi data Rekening Kementerian/Lembaga clan Rekening Lainnya SDA clan Non SDA milik BUN; g. pengelolaan clan pelaporan Treasury Notional Pooling Rekening Kementerian/Lembaga clan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN pada bank umum; dan h. penyusunan laporan keuangan dan laporan manajerial Rekening Lainnya SDA clan Non SDA milik BUN.
