Pasal 1098
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian setelmen transaksi atas beban rekening milik BUN pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melakukan operasionalisasi electronic Banking Bank INDONESIA, melakukan verifikasi transaksi dan setelmen transaksi Treasury Dealing Room, penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan transaksi rekening milik BUN pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara, penyusunan dan analisis Laporan Realisasi APBN, dan pelaksanaan koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
