Pasal 1082
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyusun kebijakan teknis dan prosedur Treasury Dealing Room, melakukan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room terhadap peraturan dan prosedur, melakukan penilaian, pengusulan, dan evaluasi counterparty
sebagai mitra kerja, melakukan analisis mark to market atas portfolio Treasury Dealing Room, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee Treasury Dealing Room, merumuskan rekomendasi Asset- Liability Committee dan Asset Liability Management, melakukan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan pemantauan dan riset dan analisis ( outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal, merumuskan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manusia, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room serta melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko operasionalisasi Treasury Dealing Room.
