Pasal 1081
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
(1) Seksi Pengelolaan Likuiditas rnernpunyai tugas rnelakukan perencanaan arus kas, rnenjaga ketersediaan cadangan likuiditas primer dan sekunder baik dalarn rnata uang rupiah rnaupun valuta asing, rnerencanakan portfolio investasi Surat Berharga Negara dan penernpatan uang dalarn rupiah dan valuta asing, dan rnelaksanakan pengelolaan data internal dan eksternal untuk analisis,
simulasi dan rekomendasi rapat Asset-Liability Comittee dan Asset Liability Management. (2) Seksi Pengelolaan Penempatan Uang mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan pelaksanaan transaksi penempatan dan penarikan penempatan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing di pasar uang, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan tingkat bunga di pasar uang, serta membuat laporan manajerial transaksi. (3) Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi investasi dan divestasi Surat Berharga Negara dalam rupiah dan valuta asing dan transaksi reverse repo atau repo Surat Berharga Negara, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan harga Surat Berharga Negara, melakukan analisis mark to market, membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi, dan melakukan koordinasi dalam rangka penerbitan Surat Perbendaharaan Negara dengan unit (4) Kementerian Keuangan yang melaksanakan pengelolaan pembiayaan dan risiko. fungsi Seksi Pengelolaan Valuta Asing melakukan penyusunan strategi mempunyai tugas dan pelaksanaan pengelolaan valuta asing di pasar valuta asing, melakukan pemantauan perkembangan suku bunga dan nilai tukar di pasar valuta asing, melakukan penukaran antar valuta, melakukan transaksi lindung nilai (hedging), melakukan analisis mark to market, membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi.
