Pasal 1083
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1082, Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan prosedur Treasury Dealing Room; b. C. d. pengawasan kepatuhan operasionalisasi Treasury peraturan dan prosedur; pelaksanaan Dealing Room tugas terhadap penilaian, pengusulan dan evaluasi counterparty sebagai mitra kerja; pelaksanaan analisis mark to market atas portfolio Treasury Dealing Room; e. pelaksanaan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee Treasury Dealing Room; f. perumusan rekomendasi Asset-Liability Committee dan Asset Liability Management; g. penyiapan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan;
h. pemantauan dan riset dan analisis ( outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal;
- perumusan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manusia, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room; J. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko operasionalisasi Treasury Dealing Room; dan k. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
