Pasal 107
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan bahan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan formasi Aparatur Sipil Negara; b. perumusan bahan kebijakan dan pemantauan penataan komposisi pegawai; c. penyusunan kebutuhan mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negara STAN; d. pengoordinasian alokasi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain; e. pengoordinasian penyiapan dan penyusunan rencana strategis Biro Sumber Daya Manusia serta penyiapan bahan penyusunan arahan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan; f. penyiapan, pelaksanaan, dan analisis hasil penelitian perencanaan sumber daya manusia; g. penyiapan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penerimaan dan penyelesaian administrasi kepegawaian hakim Pengadilan Pajak; h. penyiapan kebijakan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penenmaan Aparatur Sipil Negara baru, penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, tenaga ahli, dan staf khusus Menteri Keuangan;
- pengoordinasian pemberian izin mahasiswa magang; J. penyiapan, penyelesaian, dan evaluasi penempatan pegawai baru; k. pengusulan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara, penyelesaian pengangkatan Aparatur Sipil Negara, dan pemrosesan Kartu Pegawai; dan
- perumusan pedoman pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi orientasi pegawai baru.
