PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 106
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan bahan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan pemantauan dan evaluasi rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara, formasi, pengadaan, orientasi, dan penempatan Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan, serta pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain.
