PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 105
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia; d. Bagian Mutasi dan Kepangkatan; e. Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia; f. Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
