Pasal 104
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dan formasi; b. pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain; c. pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara; d. pengelolaan assessment center dan uji kompetensi; e. pengembangan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai; f. pengembangan, manaJemen, dan pelayanan sistem informasi manaJemen sumber daya manusia, serta manajemen naskah dan dokumen pegawai; g. penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan karier pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan; h. pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan seleksi pengisian jabatan p1mpman tinggi dan jabatan administrasi; J. pengelolaan kesejahteraan, penzman, dan pengoordinasian pemberian penghargaan pegawai; k. penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian;
- penyelesaian pemberhentian, dan pemberian pens1un pegawai; m. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan pengoordinasian evaluasi regulasi di bidang kepegawaian; n. pengelolaan fungsi pembangunan karakter, penguatan nilai-nilai dan program budaya, pengelolaan program pendampingan/ asistensi pegawai (Employee Assistance Program), serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai;
o. pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur; p. pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur; dan q. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.
