PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 103
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan serta pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN maupun penempatan pegawai Kementerian Keuangan pada instansi lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
