PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 108
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia; dan c. Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia.
