PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1052
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran; b. Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran I; c. Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II; dan d. Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran III.
