Pasal 1053
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
(1) Seksi Pengelolaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan data pelaksanaan anggaran, pengelolaan dan penyaJian
informasi keluaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan, pengembangan, dan analisis sistem informasi pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran. (2) Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran I, Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II, dan Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran III masing-masing mempunya1 tugas melakukan pengembangan metode/standar/teknis, koordinasi komunikasi data, konsolidasi, dan analisis hasil supervisi, monitoring, pemantauan, evaluasi, edukasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, serta pelaksanaan penyusunan rev1u belanja pemerintah ( spending review) dan Reviu Pelaksanaan Anggaran, penyusunan rencana strategis dan program kerja, pelaksanaan sistem pengendalian internal, koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, pengendalian kualitas output, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
