Pasal 1051
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1050, Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran menyelenggarak:an fungsi: a. pengelolaan dan pemeliharaan data pelaksanaan anggaran; b. pengelolaan dan penyajian informasi keluaran Direktorat Pelak:sanaan Anggaran; c. pengelolaan, pengembangan, dan analisis sistem informasi pelak:sanaan anggaran;
d. pengembangan metode / standar / teknis, koordinasi, komunikasi data, konsolidasi, dan analisis hasil supervisi, monitoring, pemantauan, evaluasi, edukasi, pembinaan pelaksanaan anggaran; e. pengembangan metode / standar / teknis, koordinasi, komunikasi data, konsolidasi, dan analisis pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional; f. pengembangan metode / standar / teknis, konsolidasi, dan analisis reviu belanja pemerintah ( spending review) dan Reviu Pelaksanaan Anggaran; g. penyusunan rencana strategis dan program kerja Direktorat Pelaksanaan Anggaran; h. pengendalian kualitas output, dan pelaksanaan sistem pengendalian internal Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
- pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran; J. koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan; dan k. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
