PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1050
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Anggaran mempunyai tugas melaksanakan Pelaksanaan pengelolaan program dan kinerja Direktorat Pelak:sanaan Anggaran, konsolidasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta kompilasi, konsolidasi, dan analisis laporan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
