Pasal 1044
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1043, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan manaJemen risiko, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan internal; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan implementasi investigasi internal; c. pelaksanaan koordinasi, analisis, pemantauan, dan evaluasi manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan internal; d. pelaksanaan analisis pelaporan serta pengendalian gratifikasi di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. pengembangan strategi dan implementasi pembangunan zona integritas dan reformasi birokrasi; f. pelaksanaan koordinasi dan analisis tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan g. pelaksanaan koordinasi penanganan perkara hukum selain permasalahan hukum keuangan negara di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
