Pasal 1042
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Informasi dan (1) Subbagian Kehumasan, Layanan Informasi dan Protokoler mempunyai tugas melakukan kegiatan perumusan, pengembangan dan analisis strategi komunikasi, pelaksanaan kegiatan kehumasan dan layanan informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinasi hubungan eksternal, monitoring, evaluasi, dan analisis media publikasi cetak dan elektronik, koordinasi dan pembinaan media publikasi unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan annual report, pelaksanaan keprotokoleran kegiatan pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri pejabat pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Subbagian Pengadaan Barang/ Jasa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang/jasa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perencanaan dan koordinasi pelaksanaan pengadaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perumusan kebijakan pelaksanaan pengadaan serta koordinasi dan superv1s1 pelaksanaan rencana umum pengadaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Subbagian Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang milik negara, perumusan kebijakan dan penyelesaian penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, penatausahaan, penilaian dan pemindahtanganan barang milik negara, pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara, perumusan kebijakan pengelolaan dan penyelesaian permasalahan barang milik negara, serta perumusan kebijakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara pada instansi vertikal. (4) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas pengelolaan barang milik negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, urusan administrasi persuratan, pengelolaan kearsipan, tata usaha Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara dan sarana prasarana Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, administrasi perjalanan dinas, dukungan pelaksanaan kegiatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dukungan teknis kegiatan p1mpman Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, pengelolaan sarana prasarana dan barang persediaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 1043. Bagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan manajemen risiko, pembangunan zona integritas, pemantauan dan evaluasi pengendalian internal, dan penegakan disiplin dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
