Pasal 1040
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1039, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kehumasan dan layanan informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. pelaksanaan keprotokoleran kegiatan p1mp1nan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. pelaksanaan administrasi dan/ atau dokumen perjalanan dinas; d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. koordinasi dan supervisi pelaksanaan rencana umum pengadaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan; g. pelaksanaan urusan administrasi persuratan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan
pengelolaan kearsipan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; h. pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
- pelaksanaan dukungan kegiatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
