PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1039
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan mana_Jemen kehumasan, keterbukaan informasi publik dan layanan informasi, pelaksanaan keprotokoleran, pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan urusan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
