Pasal 1038
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerj a dan anggaran Direktorat J enderal Perbendaharaan serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan clan koordinasi revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas rnelakukan koordinasi clan standardisasi pernbayaran, urusan kebendaharaan, asistensi, analisis serta pernantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan rnernpunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan akuntansi clan
pelaporan keuangan, penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi, belanja lain-lain dan transaksi khusus, serta koordinasi dan penyusunan Laporan Kerugian Negara unit kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan kesejahteraan pegawai, pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai, pengelolaan data dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawa1 Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
