PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1037
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi clan Pelaporan; clan d. Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai dan Kesejahteraan.
