Pasal 1036
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1035, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. pelaksanaan koordinasi revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan clan koordinasi standardisasi pembayaran; d. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. pengelolaan data dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawa1; f. pelaksanaan pemantauan clan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan; clan g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
