Pasal 1030
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
(1) Subbagian Perencanaan Strategis Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis, petajalan (roadmap), rencana kerja tahunan, kalender kegiatan, penyusunan analisis beban kerja, pembakuan sarana dan prasarana organisasi, melakukan koordinasi kegiatan, dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Direktorat J enderal Perbendaharaan. (2) Subbagian Pengembangan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan analisis kebijakan orgamsas1, pelaksanaan kebijakan di bidang organ1sas1, pem berian bim bingan teknis di bi dang organisasi dan pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang orgamsas1, dan koordinasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan dan analisis kebijakan ketatalaksanaan, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan, pelaksanaan kebijakan di bidang ketatalaksanaan, pemberian bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan, dan pelaksanaan superv1s1, pemantauan dan evaluasi di bidang ketatalaksanaan. (4) Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan kinerja, pelaporan akuntabilitas kinerja, pemberian bimbingan teknis pengelolaan kinerja, dan pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kinerja, serta pengelolaan risiko Sekretariat Direktorat Jenderal.
