PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1029
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Strategis Organisasi; b. Subbagian Pengembangan Organisasi; c. Subbagian Tata Laksana; dan d. Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi.
