Pasal 1028
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1027, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan organ1sas1, dan ketatalaksanaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang orgamsas1 dan ketatalaksanaan; c. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, peta jalan (road map), rencana kerja tahunan, dan kalender kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. pelaksanaan pengelolaan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; e. pelaksanaan pengelolaan risiko Sekretariat Direktorat Jenderal; f. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan; g. pelaksanaan koordinasi kegiatan dan sinkronisasi ke bij akan Direktorat J enderal Perbendaharaan; h. pem berian bim bingan teknis di bi dang organisasi dan ketatalaksanaan;
- pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan; dan J. koordinasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
