PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1027
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organ1sas1 dan ketatalaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan, melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan laporan akuntabilitas kinerja, pengelolaan kinerja dan koordinasi
kegiatan dan sinkronisasi kebijakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
