PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1022
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1021, Direktorat J enderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; c. penyusunan norma, standar, prosedur, clan kriteria di bidang perbendaharaan negara; d. pemberian bimbingan teknis clan superv1s1 di bidang perbendaharaan negara; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, clan pelaporan di bidang perbendaharaan negara; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; clan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
