PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1023
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pelaksanaan Anggaran; c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara; d. Direktorat Sistem Manajemen Investasi; e. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; f. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; g. h. Direktorat Sistem Perbendaharaan; Direktorat Sistem Informasi Perbendaharaan; dan dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
