Pasal 1017
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui saluran telepon. (2) Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui surat elektronik, media sosial, atau media layanan informasi lainnya. (3) Seksi Bimbingan Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan lnformasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan layanan informasi dan kegiatan bimbingan kepatuhan penggunajasa, serta penyiapan data dan informasi publik terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka keterbukaan informasi publik. (4) Seksi Pemutakhiran Basis Pengetahuan Bea dan Cukai mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran basis pengetahuan bea dan cukai.
