PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1016
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi terdiri atas: a. Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I; b. Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II;
c. Seksi Bimbingan Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan lnformasi; dan d. Seksi Pemutakhiran Basis Pengetahuan Bea dan Cukai.
