PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1018
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, evaluasi dan pelaporan, serta penyiapan bahan analisis kebutuhan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendukung
kegiatan komunikasi, publikasi dan layanan informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna J asa. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi.
