PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Pasal 6
BAB 2 — PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
(1) Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a disusun paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2) Piutang Pajak yang telah dilakukan Hapus Buku Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 5 ayat (1) huruf d dikelola sampai dengan dilakukan Hapus Tagih Piutang Pajak.
