PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Pasal 7
BAB 2 — PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
(1) Hapus Tagih Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak. (2) Hapus Tagih Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode Laporan Keuangan Kementerian Keuangan saat penerbitan
keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak.
