PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNAI
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PINJAMAN TUNAI
(1) Pinjaman Program terdiri atas: a. Pinjaman Program dengan basis kegiatan secara tidak langsung; dan b. Pinjaman Program dengan basis kebijakan. (2) Dalam rangka pengadaan Pinjaman Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal: a. melakukan koordinasi terkait penyusunan konsep kegiatan atau matriks kebijakan sebagai persyaratan Pinjaman Program bersama dengan kementerian/lembaga negara terkait dan calon pemberi pinjaman; dan b. meminta kesediaan kementerian/lembaga negara yang membidangi urusan terkait dengan substansi
pinjaman untuk menjadi Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Pinjaman Tunai.
